Desk Perubahan RKPDes Tahun 2026 Digelar di Kecamatan Kedungjajang

  • Mar 06, 2026
  • IMRON ROSADI

Pemerintah Kecamatan Kedungjajang melaksanakan kegiatan Desk Perubahan RKPDes Tahun 2026 yang bertempat di Jaguar Hall Kecamatan Kedungjajang pada hari Kamis, 5 Maret 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh 12 desa se-Kecamatan Kedungjajang, termasuk Desa Curahpetung.

Perwakilan dari masing-masing desa hadir dalam kegiatan tersebut untuk melakukan penyesuaian dokumen perencanaan desa. Desa Curahpetung sendiri diwakili oleh Plt. Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan yang mengikuti proses desk bersama tim dari kecamatan.

Pelaksanaan desk ini bertujuan untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun 2026. Perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi landasan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Melalui kegiatan ini, pemerintah desa diharapkan dapat menyesuaikan program dan kegiatan dalam RKPDes agar selaras dengan ketentuan terbaru terkait penggunaan Dana Desa, sehingga pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Kegiatan desk berlangsung dengan tertib dan lancar, serta menjadi forum koordinasi antara pemerintah desa dan pihak kecamatan dalam memastikan dokumen perencanaan desa telah sesuai dengan kebijakan terbaru pemerintah.