Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Tahun Anggaran 2025 di Desa Curahpetung
- Feb 11, 2026
- IMRON ROSADI
Curahpetung - Pemerintah Kecamatan Kedungjajang melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kegiatan Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Desa Curahpetung pada hari Rabu, 11 Februari 2026, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Balai Desa Curahpetung serta di lokasi pembangunan desa.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini bertujuan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari anggaran Tahun 2025. Tim Monitoring dan Evaluasi berasal dari Pemerintah Kecamatan Kedungjajang.
Adapun pejabat Kecamatan Kedungjajang yang hadir dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi tersebut antara lain:
-
Ali Mukarrom, S.Ag., M.Pd. (Sekretaris Kecamatan)
-
Dhian Puspitasari, S.Tp. (Kasi Pemberdayaan Masyarakat)
-
Agustin Diana Fitri (Kasubag Keuangan)
-
Luqman Hadi Purnama, S.H. (Plt. Kepala Seksi Pemerintahan)
-
Muslikhah (Kasi Pelayanan Umum)
-
Nanang Hari Wahyudi (Staf Pelayanan Umum)
Sementara itu, dari pihak Pemerintah Desa Curahpetung, kegiatan tersebut dihadiri oleh:
-
Siti Maisaroh (Kepala Desa Curahpetung)
-
Didik Hariyanto (Plt. Sekretaris Desa)
-
Tukiman (Kasi Kesejahteraan)
-
Jessicha Ridha Norivanthin (Kasi Pelayanan)
-
Masful Pristiwanto (Kaur Perencanaan)
-
Nurfadilah (Kaur Keuangan)
-
Luluk Riyanti (Kaur Umum dan Tata Usaha)
-
Suki (Kepala Dusun Darungan Kidul)
-
Perwakilan Gerbangmas Posyandu, yaitu Lilis Suryani, Rosiyani Ekawati, Horiyatul Alfida, dan Nuzulul Rohmatil Ula
Adapun materi Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan meliputi:
-
Aparatur Desa
-
Keuangan Desa
-
Administrasi Kependudukan
-
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang meliputi RT/RW, Karang Taruna, LKMD, dan Gerbangmas Posyandu
-
Dana BKK
-
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
-
KDKMP
Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini, diharapkan Pemerintah Desa Curahpetung dapat meningkatkan tertib administrasi, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh koordinasi.