Musrenbangdes Perubahan RKDes Tahun 2026, Pemdes Curahpetung Bahas PMK Nomor 7 Tahun 2026
- Feb 25, 2026
- IMRON ROSADI
Curahpetung – Pemerintah Desa Curahpetung menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Perubahan Rencana Kerja Desa (RKDes) Tahun 2026 pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 08.00 WIB hingga 09.30 WIB. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan penuh semangat partisipatif dari berbagai unsur masyarakat desa.
Musrenbangdes tersebut dihadiri oleh Camat Kedungjajang yang diwakili oleh Koordinator Kecamatan Tenaga Pendamping Desa (Korcam TPD), Kepala Desa Curahpetung, Ketua dan Anggota BPD, Babinsa Desa Curahpetung, Bhabinkamtibmas Desa Curahpetung, Pendamping Lokal Desa (PLD), tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, tokoh pemuda, serta Ketua LKMD dan Karang Taruna Mitra.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Curahpetung menyampaikan bahwa perubahan RKDes Tahun 2026 perlu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat, sekaligus untuk memastikan program pembangunan desa tetap selaras dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat.
Materi utama yang dibahas dalam Musrenbangdes ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Regulasi tersebut menjadi pedoman nasional dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2026, mulai dari tahap penganggaran, pengalokasian, penggunaan, hingga mekanisme penyalurannya.
Dalam pembahasan dijelaskan bahwa PMK tersebut juga mengatur skema khusus Dana Desa untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari kebijakan penguatan ekonomi desa. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kemandirian dan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa melalui pengelolaan koperasi yang profesional dan berkelanjutan.
Melalui Musrenbangdes Perubahan RKDes Tahun 2026 ini, Pemerintah Desa Curahpetung bersama seluruh unsur yang hadir berkomitmen untuk menjalankan amanat regulasi dengan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hasil musyawarah akan menjadi dasar dalam penetapan perubahan RKDes Tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.