Musyawarah Ahli Waris Bahas Pembagian Warisan di Desa Curahpetung

  • Feb 24, 2026
  • IMRON ROSADI

Curahpetung – Musyawarah ahli waris terkait pembagian harta warisan dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Kegiatan tersebut bertempat di Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang.

Musyawarah ini dihadiri oleh para ahli waris, Kepala Desa Curahpetung, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasi Kesra, serta Kepala Dusun (Kasun), Ketua RW dan Ketua RT setempat. Kehadiran unsur pemerintah desa dan aparat keamanan bertujuan untuk memastikan proses musyawarah berjalan tertib, aman, serta menghasilkan kesepakatan yang adil bagi seluruh pihak.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Curahpetung menyampaikan bahwa musyawarah merupakan langkah terbaik dalam menyelesaikan persoalan pembagian warisan agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Pemerintah desa berperan sebagai fasilitator untuk membantu tercapainya mufakat bersama.

Proses musyawarah berlangsung dengan suasana kondusif dan penuh kekeluargaan. Masing-masing ahli waris diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan kesepakatan terkait pembagian warisan. Dengan adanya pendampingan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas, kegiatan berjalan aman dan lancar hingga selesai.

Diharapkan hasil musyawarah ini dapat diterima oleh seluruh ahli waris dan menjadi keputusan bersama yang membawa kebaikan serta menjaga kerukunan keluarga di Desa Curahpetung.