Optimalkan Pelayanan Umum Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang

  • Feb 04, 2026
  • IMRON ROSADI

Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan umum kepada masyarakat, Pemerintah Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di kantor desa. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, serta kepastian waktu pelayanan bagi seluruh warga desa.

Pelayanan umum di Kantor Desa Curahpetung dibuka setiap hari kerja dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
pada hari Senin sampai dengan Kamis pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB, sedangkan pada hari Jum’at pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Dengan adanya kepastian jam pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan waktu kedatangan sehingga proses pelayanan administrasi dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan efisien. Pemerintah Desa Curahpetung juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Optimalisasi pelayanan umum ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang.