Rehab Balai Desa Curahpetung kec.Kedungjajang dengan Dana BKK

  • Jan 04, 2026
  • IMRON ROSADI

Pemerintah Desa Curahpetung merealisasikan program rehabilitasi Balai Desa melalui dukungan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2025. Program ini bertujuan meningkatkan kenyamanan, keamanan, serta kualitas pelayanan publik bagi masyarakat desa.

Kegiatan rehabilitasi Balai Desa Curahpetung meliputi perbaikan bangunan kantor, penataan ruang pelayanan, serta peningkatan sarana dan prasarana pendukung pelayanan masyarakat.

Program ini dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Curahpetung dengan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, serta melibatkan tenaga kerja lokal.

Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan pada Tahun Anggaran 2025 dan disesuaikan dengan tahapan perencanaan serta jadwal pencairan Dana BKK.

Rehab balai desa curahpetung dilakukan karena kondisi bangunan yang sudah kurang layak serta untuk menunjang pelayanan administrasi yang lebih optimal, nyaman, dan representatif bagi masyarakat

Pendanaan bersumber dari Dana BKK Tahun Anggaran 2025 yang dikelola secara transparan dan akuntabel. 

Kepala Desa Curahpetung menyampaikan bahwa rehabilitasi Balai desa merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Dengan fasilitas yang lebih baik, aparatur desa diharapkan dapat bekerja lebih maksimal dan profesional.

Masyarakat Desa Curahpetung pun menyambut positif program ini karena keberadaan balai desa yang nyaman dan tertata rapi sangat mendukung kelancaran pengurusan administrasi serta kegiatan pemerintahan desa. Selama proses rehab, pelayanan di balai desa tetap berjalan seperti biasa.