Sosialisasi Surat Sekda Lumajang tentang Penonaktifan Peserta PBI JK di Kecamatan Kedungjajang

  • Feb 13, 2026
  • IMRON ROSADI

Pemerintah Kecamatan Kedungjajang melaksanakan kegiatan sosialisasi Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 400.911.2/12/427.42/2026 tanggal 9 Februari 2026, perihal pemberitahuan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Kabupaten Lumajang. Kegiatan dilaksanakan pada hari Jum’at, 13 Februari 2026, mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa sebanyak 52.773 peserta PBI JK Kabupaten Lumajang dinyatakan berstatus Tidak Aktif atau tidak lagi ditanggung pemerintah. Penonaktifan ini diberlakukan bagi peserta yang masuk kategori Desil 6 sampai dengan Desil 10 berdasarkan data kesejahteraan sosial terbaru.

Surat Sekda tersebut merupakan tindak lanjut dari:
1. Surat Sekjen Kemensos RI Nomor 478/1/DI.00/2/2026 tanggal 4 Februari 2026, perihal Penyesuaian Kepesertaan PBI JK berdasarkan Desil Kesejahteraan.
2. Surat Kepala BPJS Cabang Jember Nomor 226/VII-07/0226 tanggal 2 Februari 2026, perihal Penonaktifan Peserta PBI JK berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Sekretaris Desa dan Operator DTSEN dari 12 desa se-Kecamatan Kedungjajang, termasuk Desa Curahpetung. Dalam arahannya, pihak Kecamatan menegaskan pentingnya verifikasi dan validasi data oleh pemerintah desa agar kebijakan ini dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan sesuai regulasi.

Pemerintah desa juga diminta untuk segera melakukan koordinasi internal, memastikan pembaruan data melalui Operator DTSEN, serta menyampaikan informasi secara transparan kepada masyarakat yang terdampak. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pelaksanaan penonaktifan peserta PBI JK di wilayah Kecamatan Kedungjajang dapat berjalan tertib administrasi, akuntabel, dan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.