Koordinasi Pendamping DD dengan Kaur Keuangan terkait Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

  • Apr 16, 2026
  • IMRON ROSADI

Pada hari Kamis, 16 April 2026, telah dilaksanakan kegiatan koordinasi antara Pendamping Dana Desa (DD) dengan Kaur Keuangan Desa Curahpetung. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 10.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Balai Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang.

Koordinasi ini membahas terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, dengan tujuan untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tepat sasaran, serta mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam kegiatan tersebut, Pendamping Dana Desa memberikan arahan dan pendampingan teknis kepada Kaur Keuangan terkait perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan penggunaan Dana Desa. Diharapkan melalui koordinasi ini, pengelolaan Dana Desa di Desa Curahpetung dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan kesepahaman bersama untuk terus meningkatkan sinergi dalam pengelolaan keuangan desa. Dana Desa (DD) dengan Kaur Keuangan Desa Curahpetung. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 10.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Balai Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang.

Koordinasi ini membahas terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, dengan tujuan untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tepat sasaran, serta mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam kegiatan tersebut, Pendamping Dana Desa memberikan arahan dan pendampingan teknis kepada Kaur Keuangan terkait perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan penggunaan Dana Desa. Diharapkan melalui koordinasi ini, pengelolaan Dana Desa di Desa Curahpetung dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan kesepahaman bersama untuk terus meningkatkan sinergi dalam pengelolaan keuangan desa.