Proses Pengukuran Tanah Mutasi Warga Dusun Darungan Kidul
- Apr 23, 2026
- IMRON ROSADI
Curahpetung – Pemerintah Desa Curahpetung melaksanakan kegiatan pengukuran tanah mutasi milik warga yang berlokasi di Dusun Darungan Kidul RT 018 RW 006, Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang, pada hari Kamis, 23 April 2026. Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Pengukuran tanah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Curahpetung beserta perangkat desa, Babinsa, serta pemilik tanah yang bersangkutan. Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan proses pengukuran berjalan dengan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan dalam rangka mutasi atau perubahan data kepemilikan tanah. Dengan dilaksanakannya pengukuran secara langsung di lokasi, diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Selama pelaksanaan, proses pengukuran berjalan dengan lancar dan kondusif, serta mendapat dukungan dari masyarakat sekitar. Pemerintah Desa Curahpetung berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal administrasi dan legalitas pertanahan.