Pemerintah Desa Curahpetung Setorkan Hasil Pungutan PBB-P2 ke Petugas Pajak

  • Jun 12, 2026
  • IMRON ROSADI

Curahpetung – Pemerintah Desa Curahpetung melakukan penyetoran hasil pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada petugas pajak pada Jumat, 12 Juni 2026.

Penyerahan dilakukan secara kolektif mulai pukul 09.30 WIB di kantor desa. Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa atas hasil pungutan PBB-P2 dari wajib pajak di wilayah Desa Curahpetung.

Penyetoran tepat waktu diharapkan dapat memperlancar realisasi pendapatan daerah dan mendukung program pembangunan di Kabupaten Lumajang. Pemerintah Desa Curahpetung juga mengimbau warga yang belum membayar PBB-P2 agar segera melunasi kewajibannya.